Menaker Sebut Ada 960 Ribu Orang Jadi Pengangguran Gegara Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak serius terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Februari 2022, tercatat sebanyak 11,53 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.

Dari jumlah tersebut, terdapat 960 ribu orang jadi penganguran. Selain itu, terdapat 550 ribu orang menjadi angkatan kerja, tidak bekerja 580 ribu orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 9,44 juta orang.

“Covid-19 di sektor dunia kerja mengakibatkan dampak buruk yang signifikan,” kata Menaker Ida Fauziah pada sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Bina Pengujian K3, Muhammad Idham, Selasa (20/9).

Menurutnya, data tersebut bisa jadi rujukan para pengusaha untuk membantu percepatan penanganan pandemi Covid 19. Meski jumlah kasus positif saat sudah tidak begitu signifikan, protokol kesehatan masih perlu diterapkan agar lonjakan kasus tidak kembali terjadi.

“Menjadi logis adanya jika K3 bisa menjadi rujukan atau kunci penting keberlangsungan usaha di masa pandemi Covid-19 menuju endemi. Pada dasarnya penerapan protokol K3 tidak dapat dilakukan secara sendiri, karenanya harus ada kolaborasi dengan para stakeholder,” sambung Menaker Ida.

Dia menuturkan, K3 tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang berada di tempak kerja agar terjamin keselamatannya. K3 juga berperan dalam mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).

Namun perlindungan K3 itu tidak akan terwujud tanpa adanya kerja sama dengan seluruh unsur di perusahaan, baik itu pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh.

“Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3),” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral