HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan akan membebaskan Gubernur Papua Lukas Enembe dari status tersangka yang telah dilabelkan kepadanya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Lukas Enembe bisa bebas dari ancaman tersebut sebatas kader Partai Demokrat itu bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.

“KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut,” kata Alex (19/9).

Alex pun kemudian malah memohon Lukas untuk kemudian bisa hadir ke KPK dengan sukarela untuk memberikan penjelasan mengenai aliran dana yang mencapai ratusan miliar Rupiah tersebut.

“Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa,” tukasnya.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura,” sambungnya.

Alex kemudian kembali memohon agar Lukas tidak lagi menggerakan massanya untuk tidak melakukan kerusuhan apapun dengan permasalahan hukum yang saat ini sedang dijalaninya.

“Kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.