HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara korban pembunuhan Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pemecatan tidak hormat yang dilakukan Polri kepada dalang utama pelaku pembunuhan kliennya Ferdy Sambo adalah hal yang sangat tepat.
Kamaruddin mengatakan bahwa sudah seharusnya hal tersebut dilakukan karena tugas polisi adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat bukannya sebagai pelaku kriminal atau pembunuh.
“Itu sudah sangat bagus atau tepat karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan,” ucap Kamaruddin kepada wartawan Selasa (9/20).
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga dengan tegas menyatakan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, sangat tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pemimpin. Hal itu disampaikannya karena eks Kadiv Propam tersebut malah mengorbankan orang lain demi mencapai tujuannya untuk membunuh Brigadir J.
“Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, atas kasusnya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.