HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (20/9).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, seperti dilihat dari kanal YouTube TVR Parlemen.
Para anggota parlemen yang hadir dalam rapat tersebut pun menyatakan setuju tanpa adanya penolakan. Lodewijk selaku pimpinan rapat kemudian mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.
“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan bahwa pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.
Sebagaimana diketahui, Naskah final RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP yang sudah dibahas sejak 2016 ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ungkap Puan, Senin (19/9).