HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan prosesi atau seremonial apapun terkait dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dengan pemberian putusan banding kepada eks Kadiv Propam itu sudah cukup untuk memberhentikan seorang Ferdy Sambo dari Polri.

“Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu,” kata Dedi, Senin (19/9).

Dedi menjelaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.