HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri akhirnya baru mengungkap bahwa mereka menjerat Muhamad Agung Hidayatulloh, rekan dari Bjorka sebagai tersangka dengan Undang-Undang ITE.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pria asal Madiun tersebut dikenakan sejumlah pasal di ITE karena perannya yang memberikan akun telegram miliknya sebagai sarana penyebaran data Bjorka.

“Ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Dedi, Senin (19/9).

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” tukasnya.

Agung sendiri sebelumnya diketahui sempat diamankan pihak kepolisian dari kediamannya beberapa waktu lalu. Agung pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku pernah berkomunikasi dengan Bjorka dan memberikan akun Telegramnya untuk digunakan Bjorka.

Agung pun kemudian tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian selama kasus ini berjalan.