HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tetap dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pengajuan bandingnya dari hasil sidang etik beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu pun menegaskan bahwa keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung, Senin (19/9).
Selain itu, Ferdy Sambo yang tidak hadir dalam sidang banding ini pun dipastikan akan segera dilucuti dari keanggotannya sebagai Polri sebagai konsekuensi ulahnya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.