HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan RUU yang telah telah dibahas sejak tahun 2016 itu akan dilakukan dalam rapat paripurna, yang rencananya akan digelar Selasa (20/9) besok.

“Hasil rapat Badan Musyawarah dan rapat pimpinan DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9).

Dia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya dalam penyalahgunaan data pribadi di era digital sekarang ini. Terlebih belakangan ini marak kasus kebocoran data yang meresahkan masyarakat dan juga pemerintah.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ujarnya.

Anak bungsu mantan presiden Megawati Sukarnoputri itu mengatakan, RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya.

“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” tutur Puan.

Ia pun meminta kepada pemerintah untuk bergerak cepat dalam mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Pemerintah juga diminta untuk segera menyusun aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat.

Sebagai informasi, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.