HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya, baik yang ada di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Kepada jajarannya di daerah, terang Moeldoko, Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bertanggung jawab ketika harga barang kebutuhan pokok (bapok) mulai beranjak naik, yakni dengan menanggung biaya transportasi menuju daerah masing-masing.

“Jadi jika harga kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Ini perintah Presiden,” kata Moeldoko usai melakukan pemantauan perkembangan harga komoditas pangan, di pasar besar Ratu Tunggal, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (18/9)..

Purnawirawan Jenderal TNI itu juga meminta daerah untuk mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat, yang berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.

“Misalnya untuk masalah energi, minyak, BBM dan lainnya, pemda dapat membuat sistem bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Kemudian Tim pengendali inflasi daerah melibatkan aparat pengawas untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelas Moeldoko.

Sejauh ini, Moeldoko mengklaim harga kebutuhan pokok khususnya harga pangan masih dalam kondisi stabil, meskipun terdapat sejumlah komoditas pangan yang mulai merangkak naik.

“Memang ada kenaikan harga pangan tetapi tidak signifikan. Seperti bawang merah, naik hanya Rp 2.000-Rp 3.000 per kilogram. Telur malah masih normal, yakni Rp 1.800 per butir. Jadi bisa disimpulkan harga-harga masih stabil,” ujarnya.

Kenaikan harga tersebut salah satunya disebabkan oleh keputusan pemerintah yang telah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu.

Meski begitu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,17 triliun sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM. Anggaran tersebut diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan untuk sektor transportasi tersebut.