HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengakui adanya kenaikan harga sejumlah komoditas pangan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, kata dia, kenaikan harga pangan tersebut tidak begitu signifikan dan masih dalam batas normal.

“Memang ada kenaikan harga pangan tetapi tidak signifikan. Seperti bawang merah, naik hanya Rp 2.000-Rp 3.000 per kilogram. Telur malah masih normal, yakni Rp 1.800 per butir,” ujar Moeldoko usai melakukan pemantauan perkembangan harga komoditas pangan, di pasar besar Ratu Tunggal, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (18/9).

Dengan demikian, purnawirawan Jenderal TNI itu menyimpulkan bahwa harga-harga di dalam negeri saat ini masih cenderung stabil.

“Jadi bisa disimpulkan harga-harga masih stabil,” ujarnya.

Moeldoko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya, baik yang ada di tingkat pusat maupun daerah untuk terus menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan energi agar tidak berpengaruh terhadap laju inflasi.

Kepada jajarannya di daerah, terang Moeldoko, Presiden telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membantu masyarakat dengan memberikan subsidi biaya transportasi menuju daerah masing-masing.

“Jadi jika harga kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Ini perintah Presiden,” tegasnya.

Ia juga meminta daerah mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat, yang berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.

“Misalnya untuk masalah energi, minyak, BBM dan lainnya, pemda dapat membuat sistem bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Kemudian Tim pengendali inflasi daerah melibatkan aparat pengawas untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelas Moeldoko.

Tak hanya itu, ia mengingatkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengalihan subsidi BBM untuk tambahan bantalan sosial, sebesar Rp 24,17 triliun. Bantalan sosial yang diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan untuk sektor transportasi tersebut, demi menjaga daya beli masyarakat dan menahan peningkatan angka kemiskinan.