yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Soal Usulan Daya Listrik 450 VA Dihapus, Said Didu : Aneh, Tidak Memihak Rakyat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usulan terkait penghapusan daya listrik 450 volt amphere (VA) untuk masyarakat miskin mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Said Didu menilai, usulan yang keluar dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah sangatlah aneh. Pasalnya, usulan tersebut dibantah oleh Kementerian ESDM selaku pelaksana ketenagalistrikan di Indonesia.

“Makin aneh, pemerintah (Kementerian ESDM) menyatakan tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA, tapi DPR lewat Banggar yang dipimpin oleh PDIP mengusulkan penghapusan,” kata Said Didu seperti dikutip dari cuitan di akun Twitternya, Sabtu (17/9).

Menurutnya, usulan yang diklaim untuk membela rakyat miskin justru terlihat sebaliknya. Padahal, usulan tersebut datang dari pihak DPR yang notabene merupakan lembaga perwakilan rakyat.

“DPR kok justru tidak memihak ke rakyat,” ucap Said Didu.

Diketahui sebelumnya, Said Abdullah selaku Ketua Banggar DPR RI menyampaikan usulan terkait penghapusan dan pengalihan daya 450 VA ke 900 VA. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang berlangsung pada Senin (12/9) lalu.

Menurut Said, pihaknya bersama pemerintah sudah sepakat untuk menghapus daya listrik 450 VA dan mengalihkannya ke daya 900 VA. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong konsumsi listrik PT PLN (Persero) yang saat ini sedang mengalami over supply atau kelebihan pasokan.

“Bahwa tadi (Senin kemarin) salah satu kebijakan yang diambil menaikan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA tanpa dikaitkan dengan kompor listrik. Kita sepakat dengan pemerintah,” terang Said di Gedung DPR.

Menanggapi pernyataan tersebut, pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif membantah adanya pembahasan dengan Banggar DPR RI terkait perubahan daya listrik tersebut.

“Biasanya mekanisme itu kan harus dibahas dulu dengan Menteri terkait baru kemudian sampaikan persetujuan jadi ada mekanismenya. Makanya kaget juga Minggu lalu siapa tuh yang nanya,” kata Arifin Tasrif.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral