HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sewot saat mengetahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan restu kepada Pejabat Gubernur DKI melakukan pemecatan terhadap penjabat hasil penempatan kepemimpinannya.

Ia meminta agar rotasi maupun pemberhentian tetap menggunakan kaidah yang ada, tidak asal berdasarkan selera semata.

“Saya sih, itu semua-semuanya pakai aturan kok bukan pakai selera,” kata Anies saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).

Jika upaya itu dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, ia secara pribadi tak keberatan.

“Pokoknya aturan yang ada itu yang diikuti, itu aja,” tegas.

Sebagaimana diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diizinkan untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, pemberian izin tersebut tak hanya berlaku bagi Pj Gubernur DKI Jakarta, tetapi juga bagi pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.