Advertisement
Categories: Polhukam

Mendagri Izinkan Pj Gubernur Pengganti Anies Pecat hingga Mutasi Pegawai

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diizinkan untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, pemberian izin tersebut tak hanya berlaku bagi Pj Gubernur DKI Jakarta, tetapi juga bagi pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

“Ya, benar,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut, Jumat (16/9).

Benny menuturkan, bahwa pemberian izin tersebut merupakan upaya efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan pelaksanaan tugas di pemerintahan daerah.

“Kalau minta izin lagi itu kan memakan waktu yang lama. Jadi panjang,” kata Benny.

Adapun izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran tersebut. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Meski begitu, plt, pj dan pjs masih harus melaporkan berbagai tindakan kepegawaian seperti pemberhentian dan mutasi ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan tersebut.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Pohon Natal Manuel Neuer Bikin Salfok, Lihat deh!

Kiper utama Bayern Munchen Manuel Neuer bermaksud baik dengan mengunggah pohon natal pada Hari Raya…

7 menit ago

Uskup Agung Minta Umat Ikuti Keputusan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo meminta umat untuk mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah,…

17 menit ago

Haidar Alwi Apresiasi Profesionalitas Polri Amankan Natal 2024

JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi…

37 menit ago

Manchester City Alami Natal Paling Buruk Selama Dilatih Pep Guardiola

Manchester City saat ini menatap hari raya Natal paling buruk selama ditunggangi sang manajer Pep…

52 menit ago

Klaim Bashe Ransomware Retas Bank BRI Hoaks

JAKARTA - Konsultan Keamanan Siber, Teguh Aprianto mengaku sejak awal sudah meragukan klaim Bashe, saat…

1 jam ago

Hasil NBA Spesial Natal 2024 : Boston Celtics Keok Dihajar 76ers 114-118

Boston Celtics gagal mempersembahkan kado natal bagi para pendukungnya usai kandas di tangan Philadelphia 76ers…

1 jam ago