Advertisement
Categories: Ekobiz

Kemenkeu Catat Piutang Negara Tembus Rp170 Triliun

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat total piutang negara hingga September 2022  mencapai Rp170,23 triliun.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan bahwa jumlah piutang tersebut berasal dari 45.524 berkas yang sudah terkumpul dan masuk ke pemerintah.

“Piutang dari 45 ribu berkas itu ada yang pribadi atau individu dan ada yang bentuk PT (persero). Jadi, jumlah orangnya bisa lebih dari itu. Kalau dia perusahaan, dalam satu perusahaan bisa atas nama beberapa orang,” ujar Encep, Jumat (16/9).

Encep menegaskan, bahwa jumlah piutang tersebut sebagian banyak sudah dilakukan penindakan. Terutama piutang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang totalnya mencapai Rp110,45 triliun. Penagihan kepada para obligor sudah dilakukan sejak awal tahun ini.

Namun, memang selama penagihan piutang ini pemerintah sering terkendala karena payung hukum yang sudah lama tak mendapat pembaruan. Dimana aturan terkait penagihan piutang negara dibuat puluhan tahun lalu yakni Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya (Ejaan Lama) Urusan Piutang Negara.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

Dengan hadirnya aturan tersebut, diharapkan akan memperkuat tugas dan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) BLBI dalam melakukan penagihan piutang negara yang selama ini sudah dijalankan.

“Dengan PP ini satgas bisa melakukan berbagai upaya pembatasan. Apalagi kalau mau sita harta kekayaan lain. Bagaimanapun legal formal ini penting,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah berhak melakukan pemblokiran dan penyitaan aset pemilik utang ke negara jika tak menunjukkan niat untuk membayar. Pemerintah juga bisa menagih utang kepada istri/suami, anak hingga cucu, jika pemilik utang meninggal.

“Kami bisa melakukan penyitaan harta lain, ini dikuatkan dengan PP. Dengan PP ini ditegaskan kita bisa melakukan itu (penyitaan). Jadi ini memberikan penguatan,” imbuhnya.

Ditegaskan, bahwa aturan tersebut tak hanya berlaku untuk kasus BLBI, tapi juga piutang negara lainnya.

“Ini (PP 28) bisa digunakan untuk semua urusan piutang yang diberikan ke PUPN. Ini bisa untuk memaksa, mencegah dan lelang,” tegasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Rekap Hasil Boxing Day Liga Inggris Tadi Malam : Natal Kelam Para Raksasa!

Hari pertama Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 telah tuntas seluruhnya, dimana sejumlah tim top…

15 menit ago

Usai Libur Natal, IHSG Berpotensi Tergelincir ke Zona Merah

Bursa saham Indonesia kembali dibuka pada hari ini, Jumat (27/12), setelah dua hari libur nasional…

30 menit ago

Francesco Bagnaia Punya Visi yang Lebih Unggul dari Pembalap MotoGP Lainnya

Bos Ducati Gigi Dall'Igna yakin, Francesco Bagnaia jadi tolak ukur para pembalap MotoGP biarpun ia…

45 menit ago

Jelang Akhir Tahun, Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mulai merangkak naik pada…

60 menit ago

Usai Libur Natal, IHSG Dibuka Semringah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan hari ini, Jumat (27/12) usai libur Natal 2024…

1 jam ago

Libur Natal Berakhir, Harga Emas di Pegadaian Masih Mager

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih belum mengalami pergerakan…

1 jam ago