HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan pekerja berpenghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
“Misalnya, upah minimum temen-temen pekerja DKI, Rp 4,7 juta, maka mereka berhak mendapatkan BSU,” kata Ida dalam konferensi pers seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Jumat (16/9).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, dijelaskan bahwa penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Meski demikian, pekerja yang memiliki gaji atau lebih besar dari itu juga bisa tetap mendapatkan bantuan. Pasalnya, dalam aturan tersebut dikatakan bahwa persyaratan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan dapat berubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi yang dibulatkan ke atas.
“Gaji paling banyak Rp 3,5 juta, pekerja buruh yang wilayah UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta maka jadi paling banyak UMP kabupaten/kota dibulatkan ke atas,” kata Ida.
Namun, Ida menegaskan bahwa para pekerja juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menerima bantuan tersebut. Penerima bantuan wajib teridentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Kemudian diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau banpres produktif untuk UMKM,” kata Ida.