HOLOPIS.COM, JAKARTA – Human Rights Working Group (HRWG) mengatakan, Pemerintah seharusnya menguatkan perlindungan terhadap masyarakat sipil.
“Seharusnya memang pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh, termasuk di antaranya mencegah potensi adanya represifitas Negara ketika Dewan Keamanan Nasional dibentuk,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, (15/9).
Ia mengatakan, upaya Presiden yang mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN), sama seperti mencederai nilai yang diusung reformasi.
“Bila kemudian Presiden tetap mengeluarkan Perpres terkait DKN, maka Presiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi,” jelasnya.
Daniel menambahkan, DKN tidak memiliki undang-undang sebagai landasan hukum untuk mengatur kewenangan dan tugasnya.
“Secara hukum, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukumnya yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ucapnya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…
JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…
TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…
JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…