HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim khusus dari kepolisian memastikan bahwa mereka saat ini tidak melakukan penahanan terhadap Muhamad Agung Hidayatulloh, tersangka komplotan hacker ‘Bjorka’.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pria berusia 21 tahun tersebut hanya dikenakan wajib lapor setelah sebelumnya dia sempat dijemput dari rumahnya oleh pihak kepolisian.
“Dari informasi timsus, tersangka cukup kooperatif sehingga tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” kata Dedi, Jumat (16/9).
Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyatakan, MAH diduga hanya mencari keuntungan dengan menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat di akun telegram.
“Jadi itu yang di-publish oleh tersangka tersebut. Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” kata Ade.
JAKARTA - Solange, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar dengan…
JAKARTA - Lama tak muncul Band legendaris tanah air, Radja baru saja merilis single terbaru…
JAKARTA - Broken Bells, duo eksperimental rock dari Amerika Serikat yang terdiri dari James Mercer…
JAKARTA - PT Kai Daop 1 Jakarta prediksikan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025…
JAKARTA - Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso meminta agar KPK segera menyelidiki…
JAKARTA - Mt. Joy, band indie rock dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar dengan lagu…