HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk dilakukan demi menjaga tingkat inflasi di seluruh penjuru Indonesia.
Menurutnya, sinergitas antara tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) perlu untuk dilaksanakan guna merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pasca penyesuaian harga BBM.
Airlangga menekankan kepada pemerintah daerah untuk tidak perlu ragu dalam menggunakan keuangan daerah dalam upaya pengendalian inflasi di daerah masing-masing.
“Saya kembali menekankan kepada seluruh daerah, tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan bantuan tak terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk tematik ketahanan pangan, serta pemanfaatan 2 persen dana transfer umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial,” kata Airlangga (15/9).
Sejalan dengan Airlangga, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman juga menuturkan bahwa pengendalian inflasi tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, dikatakannya juga harus memainkan peran aktif untuk menekan angka inflasi di daerah masing-masing.
Herman mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menekan inflasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, Herman juga menegaskan pihaknya mendorong Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
“Dalam hal ini, kami KPPOD sepakat dengan pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah,” kata Herman.
Menurutnya, skema pengendalian inflasi sebagaimana yang disebutkan dalam dua peraturan tersebut akan berdampak signifikan ketika memperhatikan beberapa faktor.
Dikatakan, pemerintah provinsi harus aktif dan mampu mengoordinasikan kerja sama antardaerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, terutama untuk daerah surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.
“Alokasi dana itu akan berhasil jika kerja sama daerah bisa terjalin baik. Pemerintah provinsi bisa mensinergikan wilayah-wilayahnya. Karena tidak semua barang di pasaran berasal dari daerah itu sendiri,” ujarnya.