HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyayangkan sikap Polri yang masih enggan menahan Putri Candrawathi alias Putri Sambo karena berstatus sebagai tersangka di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

KNPI beranggapan dengan tidak ditahannya Putri, ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, termasuk mencederai amanat UUD 1945. Hal itu menurut DPP KNPI menunjukan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Dalam hal ini sikap penyidik yang tidak melakukan perintah penahanan bertentangan dengan perintah UUD terkait kesamaan di mata hukum,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

Sekedar diketahui, bahwa saat ini Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka hasil dari pengembangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang mana otak pelaku adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kelima orang tersebut adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).

Kemudian, Haris juga menyebut bahwa Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Putri Candrawatih adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dimana orang yang terjerat dengan pasal tersebut terancam hukum maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kita sama-sama ketahui bahwa ancaman (Pasal 340 KUHP) hukumnya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup,” ujarnya.

Kebiasaan hukum, ujar Haris, penyidik akan mengambil pertimbangan penahanan terhadap tersangka jika terjerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima. Sementara jika merujuk kasus Putri Candrawathi yang notabane adalah istri Ferdy Sambo, terancam hukuman mati. Sehingga sudah sepatutnya equality before the law harus ditegakkan oleh institusi Polri.

“Belum lagi kasus dugaan pembunuhan berencana ini menyita perhatian publik yang sangat luar biasa, semestinya penyidik bisa melihat kemungkinan dugaan dapatnya tersangka menghilangkan barang bukti serta kemungkinan merancang kemufakatan jahat,” tutur Haris.

Terlebih kata Haris, banyak kasus hukum yang melibatkan perempuan pun tetap diambil tindakan hukuman penjara atau kurungan. Sekalipun perempuan tersebut memiliki anak kecil, sedang mengandung atau bahkan sedang menyusui.

“Kita lihat saja pada kasus-kasus besar sebelum ini pun tersangka perempuan tetap dilakukan penahanan walau dengan alasan Kemanusiaan dan memiliki balita,” tuturnya.

Atas dasar Hukum dan Kebiasaan hukum itulah, Haris memandang bahwa sudah semestinya demi rasa keadilan dan kesamaan di mata hukum, Putri Candrawatih ditahan agar menjaga fokusnya penyidikan dalam kasus ini.

“Kemudian juga kasus ini bisa segera dilanjutkan ke jenjang Pengadilan karena sudah cukup bukti dan demi tidak adanya upaya pengkondisian kasus ini, maka segara dibawa ke ranah pengadilan,” pungkasnya.