Selasa, 14 Januari 2025

Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Intruksi Presiden (Inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas pemerintah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada Selasa, 13 September 2022.

Inpres yang ditujukan untuk jajaran pemerintah pusat seperti Kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten itu dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Ada enam ketentuan yang tertuang dalam Inpres tersebut. Diktum pertama berisi agar setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

Ketiga, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

Adapun instruksi lainnya dituliskan secara khusus dalam Inpres 7/2022 itu berdasarkan fungsi dan tugas para Menteri, Polri dan TNI serta Pemda untuk mensinkronkan aturan yang berlaku.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral