HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Polisi yang Terkena Demosi karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan saat meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo terus bertambah.
Kali ini, nama Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri terkena hukuman demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun karena ulahnya ikut-ikutan melakukan intimidasi.
“Sidang KKEP memutuskan Briptu Firman Dwi Ardiyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yahya, Kamis (15/9).
Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Briptu Firman Dwi Ardiyanto berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.
“Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan Tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tukasnya.
Terlanggar pun menurut Ade, tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan saksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Saat ini Briptu Firman Dwi Ardiyanto telah dimutasi sebagai BA Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus lalu.