HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim Pj Gubernur DKI Jakarta harus mengikuti aturan yang sebelumnya telah berlaku.

Aturan tersebut diklaim Anies bukanlah aturan yang dibuat untuk kepentingan segelintir oknum atau menguntungkan pihak tertentu.

“Kita percayakan pada proses, jadi ini bukan selera pejabat sebelumnya, tapi ini adalah soal proses yang dihormati, ada ketentuan Pergub, ada Kepgub, itu semua yang harus dipegang siapapun yang nanti bertugas,” kata Anies (13/9).

Seperti aturan mengenai pandemi Covid-19, Anies juga memohon agar Pj Gubernur bisa melanjutkan saja dari aturan yang sudah ada.

“Di situ penghormatan kepada sistem, jadi bukan saya nitip pesan a-b-c-d, biarlah pesan itu lewat institusi,” pintanya.

Di samping itu, Anies juga meminta agar Pj Gubernur penggantinya dapat meneruskan program kerja yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah (RPD). Mantan anak buah Presiden Jokowi yang dipecat itu kembali mengklaim bahwa yang tercantum di dalam RPD merupakan program milik rakyat Jakarta, bukan program individu.

“Semua adalah program rakyat Jakarta, semua yang ditetapkan, itu adalah program yang disepakati oleh rakyat Jakarta melalui proses di DPRD dan eksekutif. Jadi tidak ada yang namanya program pribadi, ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan dalam Perda,” klaimnya.