HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dianggap telah bersalah dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun ke Brigadir Frillyan karena tindakan intimidasi yang dilakukan kepada wartawan saat meliput di kawasan Saguling.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji (13/9).

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut justru membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri”.

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural”.

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” lanjut Pamudji.