HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa supir dari Ferdy Sambo, Bharada Sadam terbukti bersalah karena telah melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Intimidasi tersebut dilakukan Sadam saat dua orang media tengah meliput dan mengambil gambar di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Yoshua di jalan Saguling.
Akibatnya, Sadam harus terkena sanksi demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata hakim anggota Rahmad Pamudji (12/9).
Dalam sidang Bharada Sadam yang menghadirkan tiga orang saksi tersebut menyatakan bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Hakim anggota kemudian juga menyebutkan fakta meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.