HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi memastikan bahwa Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mendatang mempunyai kewenangan yang sama dengan Gubernur definitif.

Kader PDI Perjuangan itu pun menegaskan, kewenangan yang dimiliki Pj Gubernur nantinya juga bisa mengubah sejumlah aturan apabila memang diperlukan.

“Ini pejabat jadi prinsipnya sebagai Gubernur dia punya hak Gubernur. Merombak mungkin perencanaannya apa sih Jakarta permasalahannya, mungkin dia bisa,” kata Edi, Selasa (13/9).

Edi kemudian menegaskan, tidak ada batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pj Gubernur yang telah dipilih oleh Kemendagri dan dipilih Jokowi.

“Semua bisa sama haknya dengan Gubernur,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan usai pada 16 Oktober mendatang. DPRD DKI pun kemudian telah mengajukan tiga orang nama sebagai calon Pj Gubenur DKI yang akan diserahkan kemudian ke Kemendagri.