yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru sedang senter terdengar dari Indonesia Timur. Pasalnya, ada informasi bahwa Lukas Enembe saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Lukas Enembe, yang mana ia menyebut bahwa Gubernur Papua tersebut telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan bahwa kliennya menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022.

Oleh sebab itulah KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9) kemarin.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak Gubernur sudah jadi tersangka,” kata Roy dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (13/9).

Dalam kesempatan itu, Roy menyampaikan rasa kecewanya kepada lembaga antirasuah itu. Pasalnya, penetapan tersangka ini tidak dilakukan melalui prosedur yang baik.

“Padahal pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” ujarnya.

Roy mengaku tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang dia hadapi. Menurutnya, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.

Roy menegaskan proses hukum tersebut sangat aneh karena sebelumnya Lukas Enembe pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

“Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir,” kata dia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral