HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini bahwa pasal 340 atau pembunuhan berencana yang disangkakan ke Ferdy Sambo sudah sangat sesuai.
Mahfud semakin meyakini hal tersebut bahkan ketika mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengenai hasil penyelidikan yang telah mereka lakukan sebelumnya.
“Memang betul kalau dari laporan ini juga memang sudah jelas pasal pembunuhan berencana di 340 dan 338. Sehingga Sambo tidak bisa mengelak,” kata Mahfud, Senin (12/9).
Manhfud kemudian menjelaskan, mengenai motif pembunuhan sendiri kemudian sudah tidak menjadi hal yang begitu penting lagi ketika sudah menggunakan pasal dengan ancaman hukuman mati tersebut.
Terlebih, dengan kondisi Sambo yang memang dinyatakan waras dan tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga mampu untuk menyusun sebuah pembunuhan berencana.
“Kalau sudah tidak gila sebenarnya cukup. Tapi, apakah emosional, atau terencana dan seterusnya itu terserah polisi yang mengolah dan polisi kan tau yang mana yang harus didalami,” tegasnya.