HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LSM PB SEMMI) Gurun Arisastra mengingatkan bahwa tidak boleh ada kepala daerah yang melakukan diskriminasi agama di lingkungan pemerintahannya.

“Tidak boleh kebijakan atau sikap suatu pemimpin daerah yang membatasi ruang dan aktifitas ibadah. Sepanjang ibadah dan agama tersebut diakui pemerintah,” kata Gurun dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (11/9).

Terkait dengan aksi Walikota Cilegon Helldy Agustian dan wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, dimana keduanya kompak ikut menandatangani petisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon menolak Gereja HKBP Maranatha, Gurun mendesak kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk memanggil dan memeriksa kepala daerah itu.

“Mendagri punya kewenangan menindak kepala daerah tersebut. Sebaiknya Mendagri tegur dan kasih peringatan,” tegasnya.