Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKomnas HAM : Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat

Komnas HAM : Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, mengungkap dua alasan penting mengapa Irjen Pol Ferdy Sambo harus dihukum dengan seberat-beratnya terkait kasus pembunuhannya terhadap Brigadir J.

Melalui keterangannya kepada wartawan di Kantor Menkopolhukam Senin (12/9), Taufan menjelaskan bahwa Sambo telah melakukan pelanggaran hak hidup kepada seseorang atau extrajudicial Killing yakni melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Hal tersebut dinyatakan Komnas Ham didasarkan oleh hasil investigasi berkaitan dengan fakta-fakta di tempat kejadian perkara.

“Dari seluruh penelusuran investigasi pengumpulan fakta data permintaan keterangan juga kami lakukan beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial Killing yang dilakukan dalam hal ini oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua,” ucap Taufan.

Selanjutnya Taufan jugan mengungkap, bahwa Ferdy Sambo turut berupaya untuk menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of justice atas kasus pembunuhan kejinya, yang kini sedang ditangani oleh pihak Mabes Polri

“Yang kedua kesimpulan kami yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of Justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik, maupun timsus Mabes Polri,” sambungnya.

Berkaitan dengan 2 hal tersebut, Taufan dengan lantang menyatakan bahwa pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana pantas menjerat seorang Ferdy Sambo.

“Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu,” tegasnya.

Berikut isi pasal 340 KUHP :

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral