Jumat, 17 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamHotman Paris : Sambo Belum Tentu Dihukum Mati

Hotman Paris : Sambo Belum Tentu Dihukum Mati

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo belum tentu dikenakan hukuman mati karena belum terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengacara bergaya glamor tersebut mengatakan, Ferdy Sambo bisa saja terkena pasal pembunuhan secara spontan jika tidak dapat terbukti melakukan perencanaan dalam membunuh Brigadir J seperti yang dituding masyarakat selama ini.

“Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal. Spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” ucapnya seperti dikutip Holopis.com melalui unggahan Instagram pribadi Hotman Paris @hotmanparisofficial Senin (12/9).

Namun, pengacara berdarah Batak itu memastikan Ferdy Sambo akan dikenakan pasal terkait dengan pembunuhan. Pasalnya eks Kadiv Propam tersebut telah mengakui sendiri bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.

“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang utama dari kasus kriminal yang tengah heboh di masyarakat yakni pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral