HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam waktu dekat.

“Akan ada momentum nanti sebentar lagi akan disahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU,” kata Sukamta (20/9).

Sukamta mengatakan, pihaknya di Komisi I sudah memberikan persetujuan atas RUU Perlindungan Data Pribadi pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.

Nantinya, pengesahan RUU tersebut akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) DPR, yang kemudian diharapkan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II pada pekan depan.

“Ya ini di tingkat Komisi I sudah disetujui pengambilan keputusan tingkat 1. Mudah-mudahan segera dibawa ke Bamus dan pekan depan bisa dibawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II,” ujar Sukamta.

Ia menuturkan, terdapat sejumlah aturan yang termuat dalam RUU tersebut. Salah satunya ditegaskan tentang hak subjek data dan pemilik data orang perorangan. Kemudian, ada juga aturan mengenai kewajiban bagi para pengelola data, yang disertai dengan sanksi-sanksinya.

“Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri,” ujar Sukamta.

Ia mengetahui, para pengelola data sering kali tidak mendapat porsi anggaran yang cukup oleh kementerian/lembaga. Keberadaan pengelola data kerap kali dianggap tidak terlalu penting, bahkan dinilai sebagai pemborosan anggaran.

“Pos mereka dinilai tidak terlalu cemerlang, tidak terlalu berkilau. Jadi hanya di belakang, tidak ketahuan,” tutur Sukamta.

Untuk itu, lanjutnya, dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU, ada ancaman sanksi yang serius bagi orang yang lalai dalam pengelolaan data atau pengendalian data.

“Mudah-mudahan ini menjadi wake up call,” kata Sukamta.

Dia juga mengharapkan dengan adanya UU PDP nanti, akan timbul kesadaran bersama bagi semua yang mengoleksi data warga negara untuk melakukan perlindungan.

“Karena kadang-kadang, yang penting collect dulu, buat sistemnya dulu, terus security-nya nomor dua. Sehingga ini menjadi kebocoran-kebocoran. Ini sekali lagi menjadi wake up call. Kalau mau membuat sistem harus satu paket dengan sistem securitynya,” tegas Sukamta.