HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, tarif ojek online (ojol) resmi naik hari ini, Minggu (11/9) pukul 00.00 WIB, dini hari tadi.
Pemberlakukan kenaikan tarif tersebut mundur dari ketetapan sebelumnya, dimana Kemenhub menjadwalkan kenaikan tarif mulai berlaku Sabtu (10/9) kemarin, pukul 00.00 WIB.
“Iya, (tarif ojek online naik) per tanggal 11 September jam 00.00, seluruh aplikator,” kata Menhub (10/9).
Budi beralasan, mundurnya jadwal implementasi tarif ojol baru tersebut karena adanya proses kesepakatan bersama pihak aplikator.
Sebagai informasi, wacana penyesuaian tarif tersebut sebenarnya sudah ada sejak Agustus 2022 lalu, namun pemberlakuannya berulang kali ditunda.
“Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan,” kata Menhub.
Berikut ketentuan tarif ojol terbaru :
Zona I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali)
– Batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000
– Batas atas naik dari Rp2.300 jadi Rp2.500
Dengan demikian terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Zona II (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek)
– Batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550
– Batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen.
Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
– Batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300
– Batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 9,5 persen, batas atas 5,7 persen.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8-10 ribu, zona II Rp10.200-11.200, untuk zona III Rp9.200-11.000.
Sementara untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi atau potongan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari yang sebelumnya di 20 persen.