HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) mendesak permintaan maaf Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dan pemberian izin pembangunan rumah ibadah.
“Walikota dan Wakil Walikota Cilegon segera meminta maaf atas tindakan intoleran dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah warga Kota Cilegon, serta segera memberikan izin permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diatas dan memberikan perlindungan sepenuhnya,” kata Pengurus YLBHI dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/9).
Selain itu, YLBHI meminta tindakan tegas dari Menteri Dalam Negeri atas perilaku dua pemimpin Kota Cilegon itu.
“Menteri dalam Negeri menegur dan memberikan sanksi kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang bertindak diskriminatif dalam pelayanan publik, serta menjamin tidak berulangnya tindakan serupa di wilayah lain,” lanjutnya.
Kemudian, Presiden Joko Widodo diminta agar menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menjamin hak-hak umat beragama di Indonesia.
“Presiden RI Joko Widodo memenuhi sumpah/janjinya untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah,” pungkasnya.
Setiap negara biasanya memiliki budaya masing-masing yang meriah dalam merayakan Hari Raya Natal, salah satunya…
Meskipun riasan terlihat cantik di pagi hari, bukan tidak mungkin riasan kembali kusam dan luntur…
Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…
Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…
Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…
Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…