HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menagih janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebhinekaan.

Hal tersebut, lantaran terjadi penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, dimana Walikota dan Wakil Walikota wilayah tersebut menolak.

“Presiden RI Joko Widodo memenuhi sumpah/janjinya untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah,” kata YLBHI dalam keterangan, dikutip Sabtu (10/9).

Sebagai informasi, sekelompok massa yang menyebut dirinya Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon memberikan penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cukasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Penolakan tersebut, berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon) yang terbit pada 20 maret 1975.