HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim bahwa pihaknya sudah mengupayakan untuk menekan angka diskriminasi, khususnya terhadap kaum perempuan di lingkungan kerja.

Upaya tersebut menurut Ida, adalah dengan mendorong pengusaha untuk melakukan komitmen mencantumkan kesepakatan non diskriminasi bagi pekerja, melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

“Hukum tertinggi bagi pengusaha dan pekerja itu adalah PKB. Jadi kalau PKB harus mencantumkan penanganan diskriminasi, berarti perlindungan kepada perempuan di tempat kerja itu bisa dilakukan,” kata Ida (9/9).

Ida kemudian malah menyatakan, permasalahan pemberdayaan perempuan di tempat kerja tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan sinergitas, komitmen, dan upaya yang konkrit dari berbagai pihak.

“Semua ini untuk mewujudkan pemberdayaan yang berorientasi terhadap zero accident, zero harassment dan zero discrimination,” dalihnya.

Ida kembali mengklaim, pada dasarnya pemerintah berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja dengan melindungi pekerja perempuan serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Oleh karena itu, mereka akan terus mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kompetensi sebagai program utama pemberdayaan perempuan.

“Kami selalu memberikan kesempatan yang sama dan mendorong para perempuan agar bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemnaker,” pungkasnya.