HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi di bawah Rp14.000 per liter.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, untuk harga minyak goreng curah atau kemasan sederhana dapat diturunkan menjadi Rp12.000 dan Rp17.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
“Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni – Juli 2021,” jelas Taufik dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (10/9).
Taufik menambahkan, pihaknya sejak tahun lalu telah melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng.
Apabila mengacu pada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO di tingkat global maupun domestik sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
“Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah),” jelasnya.
Dapun hasil analisis KPPU mendapati adanya perbedaan harga antara CPO dengan minyak goreng yang tergolong besar. Hal itu dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
“Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi. Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS,” tutupnya.
Atas dasar-dasar itu lah KPPU meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk menurunkan HET. Mengingat HET Rp14.000 per liter digunakan saat terjadi kelangkaan minyak goreng di awal tahun ini.