HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaringan Gusdurian mengecam tindakan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di depan massa karena dianggap menyalahi konstitusi Indonesia.

“Aksi para pejabat publik tersebut telah nyata-nyata mencederai dan mengkhianati konstitusi Republik Indonesia,” tulis Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dalam keterangannya, Jumat (9/9).

Perbuatan kedua pemimpin tersebut tidak sesuai dengan Pasal 29 (2) UUD 1945 yang memberikan kebebasan dan penghormatan berkeyakinan serta beragama.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, Jaringan Gusdurian memberikan tiga tuntutan terkait perilaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

Pertama, mendesak keduanya agar meminta maaf kepada publik dan berhenti melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.

“Pertama, mengecam keras tindakan diskriminatif dan intoleran yang dilakukan Wali Kota dan wakil Wali Kota Cilegon dan meminta keduanya untuk segera meminta maaf atas tindakannya tersebut, serta mengakhiri praktik diskriminasi terhadap warga dan memberikan perlindungan kepada semua agama sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelasnya.

Kemudian, Alissa meminta pemerintah pusat dan daerah berkomitmen menjalani amanat UUD 1945.

“Kedua, dengan tegas menagih komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah. Pemerintahan Joko Widodo harus tetap tegas dalam menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan beragama,” tuturnya.

Alissa kemudian juga mengajak masyarakat agar senantiasa melestarikan marwah Bhineka Tunggal Ika di Indonesia.

“Ketiga, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan merawat kebhinekaan dengan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga negara,” pungkasnya.