Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Pejabat di Kejagung Ini Diduga Telantarkan Istri Sebelum Gugat Cerai

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdham diduga telah dengan sengaja meninggalkan istri sah nya Sofie Ariati semenjak tahun 2021 sebelum akhirnya secara resmi mengajukan cerai di tahun 2022.

Dari informasi yang berkembang, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengakui memang sempat tidak mengetahui bahwa Irdham diduga telah meninggalkan istri sahnya tersebut semenjak tahun lalu.

Saat dikonfirmasi ke Feldi selaku kuasa hukum Sofie Ariati, dia hanya menyatakan masih akan terus berupaya memberikan kesaksian yang sesuai fakta sebenarnya.

“Kami masih proses pembuktian dari keterangan saksi. Untuk detailnya belum bisa kami jelaskan lebih lanjut,” tutur Feldi (7/9).

Sementara itu, saat dikonfirmasi hal tersebut ke Sofie Ariati, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya hanya berusaha untuk mendapatkan apa yang masih menjadi haknya sebagai istri sah.

“Keponakan saya yang dihadirkan sebagai saksi saja sebelumnya tidak tahu bahwa saya telah ditinggalkan Irdham dari rumah sejak tahun 2021,” kata Sofie.

Dari informasi yang beredar sebelumnya pula, Irdam diduga memang telah menikah siri dengan salah seorang wanita yang dikenalnya saat bertugas sebagai Kajati di Aceh.

Sampai kemudian Irdham akhirnya menggugat cerai istrinya tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Informasi perceraian ini sendiri terungkap dari persidangan kedua perkara gugatan (cerai), yang diregister dengan nomor: 2218, 8 Juni 2022, Rabu (29/6) siang dimana sidang perdana telah digelar beberapa waktu lalu.

Pernikahan Irdham dengan Soefie ini sendiri diketahui telah berlangsung pada 17 September 1989 hingga akhirnya dikarunia dua putera dan seorang putri.

Mengutip permohonan cerai yang diajukan Irdham melalui Kantor Hukum Ahmad Imran dan Rekan, kasusnya berawal 2018 saat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Disebutkan Pemohon, pertengkaran terjadi karena Termohon selalu ingin menang sendiri, tidak mau dinasehati dan Pemohon – Termohon telah pisah setelah diikrarkan talak hingga saat ini.

Pertengkaran mencapai puncaknya, Februari 2021. Pemohon dan Termohon pisah ranjang

Lantaran masih tercatat sebagai PNS Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Fungsional, Irdham telah mengajukan izin cerai kepada atasannya dan disetujui.

Irdam yang dilahirkan 1960 terakhir, menjabat Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum, Kejagung.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S

Pasca Diresmikan Jokowi, PT JSN Lakukan Pengalihan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan telah diresmikannya Jalan Tol Joga-Solo...

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru