HOLOPIS.COM, JAKARTA – Untuk kesekian kalinya aktris kontroversial Nikita Mirzani harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya sendiri.
Dimana kali ini Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tuduhan pencemaran nama baik di akun media sosial miliknya.
“(Nikita Mirzani dilaporkan) terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SN,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (7/9).
Dugaan pencemaran nama baik tersebut menurut Nurul atas unggahannya di Instagram selama periode 11-26 Maret 2022.
“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram NikitaMirzaniMawardi_172 beberapa kali mem-posting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” jelasnya.
Dalam bukti pelaporan ke pihak kepolisian, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan pelapor mulai dari 1 buah flashdisk yang berisi tangkapan layar dari postingan akun Instagram Nikita Mirzani.
“Satu bundel postingan akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut diatas, satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, Nikita juga disangkakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Kemudian pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.