Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa pihaknya akan merombak sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya sistem seleksi jalur mandiri.

Kebijakan ini merupakan buntut kasus dugaan suap seleksi jalur mandiri yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani beberapa waktu lalu.

“Saat ini ada beberapa permasalahan dengan seleksi jalur mandiri,” kata Nadiem (7/9).

Pria yang akrab disapa Mas Menteri itu menilai, jenis mekanisme yang diterapkan antara PTN satu dengan yang lainnya terkait seleksi jalur mandiri memiliki perbedaan yang sangat besar.

“Semuanya berbeda-beda. Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri tahun ajaran 2022.

Pria yang akrab disapa Mas Menteri itu menilai, kasus tersebut membuat masyarakat berpersepsi bahwa jalur seleksi mandiri hanya berpihak kepada mahasiswa dengan kemampuan finansial yang tinggi.

Alhasil, publik menjadi skeptis dan tidak percaya terhadap transparansi dalam proses jalur mandiri.

“Padahal PTN adalah instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat. Jadi kami merasa seleksi jalur mandiri ini perlu memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN,” ucap Nadiem.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan mengatur agar seleksi PMB jalur mandiri PTN dilaksanakan dengan lebih transparan. Hal itu dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya.

Adapun caranya yakni mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa syarat sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri hingga melibatkan publik untuk turut mengawasi.

“Transparansi ini akan menguatkan filsafat penting bahwa seleksi mandiri fokus pada seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial,” katanya.