HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan pertimbangan penting yang harus diperhatikan dalam diskursus Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Pertimbangan tersebut, disampaikan oleh KontraS, Asia Ajar, dan LBH Jakarta dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Tim Puslitbang Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertujuan untuk menganalisis kebijakan tentang KKR.

“Hal ini disebabkan karena setiap sikap ataupun perilaku yang dilakukan oleh Pemerintah dalam agenda penuntasan kasus Pelanggaran HAM berat tentu perlu diawasi, agar kebijakan serta langkah yang dilakukan Pemerintah tidak kontraproduktif terhadap semangat keadilan,” tulis KontraS dalam Twitter @KontraS dikutip Kamis (8/9).

Selanjutnya, pertimbangan itu diberikan untuk mencegah pemerintah mengulang kesalahan terdahulu dengan tidak melibatkan partisipasi korban.

“Selain itu, agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pengalaman pengaturan UU KKR terdahulu yang tidak memberikan ruang partisipasi aktif bagi korban yang justru menempatkan korban pada posisi yang semakin lemah,” lanjut KontraS.

KontraS menyampaikan, aspek selanjutnya tidak menjadikan KKR sebagai pengganti pengadilan HAM dan konteks KKR dapat lebih kompleks bukan hanya pemulihan.

“Selain itu sebagai pemangku kepentingan, negara harus berhenti menempatkan korban hanya sebagai objek sosialisasi. Kedua, Komisi Kebenaran bukanlah substitusi Pengadilan HAM. Ketiga, tujuan dasar pembentukan KKR tidak hanya berbicara soal pemulihan,” jelasnya.