“Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan,” kata Zulpan (1/9).
Zulpan sekarang berdalih, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tidak bersalah setelah pemeriksaan 1×24 jam yang dilakukan Divpropam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan pengungkapan kasus “chip game online” yang dilakukannya.
Fajar menurut Zulpan, kemungkinan besar lolos dari sanksi etik yang harus dipertanggungjawabkannya.
“Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan,” klaimnya.
Sementara itu, Kapolsek dan Kanit Polsek Metro Penjaringan telah bekerja seperti biasa. “Kapolsek pimpin apel, Kanit Reskrim juga ada di situ, sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti bagaimana sikap dari Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menindaklanjuti Biro Paminal Divpropam Mabes Polri yang memeriksa AKP M Fajar.
Kemudian pada Senin (29/8), diputuskan untuk mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan dan menempatkan mereka di Patsus selama 20 hari mendatang.