HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kombes Agus Nurpatria menjadi perwira di Kepolisian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” kata Dedi (7/9).

Sama seperti para tersangka lainnya, Agus Nurpatria pun kemudian mengajukan banding atas tuduhan perusakan CCTV yang diduga dilakukannya di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9) dan ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9).

“Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.