HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Ditjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Surya Lukita Warman mengatakan, bahwa pencairan bantuan subsidi upah (BSU) mulai disebar ke rekening para penerima besok, Jumat (9/9).

“Persiapannya sudah siap dan kami harapkan di Minggu ini, di Jumat paling lambat (BSU) sudah kami salurkan,” ujarnya dalam diskusi bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).

Surya mengatakan, penyaluran bantalan sosial dari pengalihan subsidi BBM ini akan diprioritaskan kepada para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dan juga para pekerja yang belum sempat memperoleh bantuan pemerintah sebelumnya, seperti kartu prakerja maupun program bantuan lainnya.

Berbeda dari yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya, dimana BSU akan diberikan kepada 16,2 juta pekerja. Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah pekerja yang lolos hanya sebanyak 14,6 juta orang. Sehingga total anggaran yang semula Rp9 triliun menjadi Rp8,7 triliun.

“Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi,” tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini Kemnaker telah menerbitkan aturan dalam bentuk Permenaker Nomor 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, diputuskan bahwa peserta program BSU ini adalah anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan, terhitung hingga bulan Juli 2022. Sehingga yang menjadi target adalah para pekerja formal, sedangkan pekerja informal diharapkan mengikuti program pemerintah lainnya.

Selain itu, disebutkan juga bahwa pekerja dengan upah UMK yang diatas Rp3,5 juta juga punya kesempatan untuk mendapatkan BSU, yang menjadi syarat nantinya akan mengacu pada UMK tempat buruh itu bekerja.