HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Namun, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk angkutan orang, bukan untuk pengiriman barang dan makanan, seperti GoFood, GrabFood dan sebagainya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif angkutan barang dan makanan tersebut. Dia menyebut, pengaturan mengenai tarif jasa tersebut merupakan ranah dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
“Itu memang menjadi keluhan ojol selama ini, antaran barang ada UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo bukan ranah Kemenhub,” ungkap Hendro.
Sebagaimana diketahui kenaikan tarif angkutan umum seperti ojol mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022 mendatang.
Tak hanya ojol, tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) pun ikut dinaikkan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Namun kenaikan angkutan AKAP tersebut hanya berlaku untuk kelas ekonomi.
Berikut rincian tarif ojol terbaru :
Zona I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali)
– Batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000
– Batas atas naik dari Rp2.300 jadi Rp2.500
Dengan demikian terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Zona II (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek)
– Batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550
– Batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen.
Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
– Batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300
– Batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 9,5 persen, batas atas 5,7 persen.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8-10 ribu, zona II Rp10.200-11.200, untuk zona III Rp9.200-11.000.
Sementara untuk angkutan AKAP ditetapkan ketentuan tarif sebagai berikut :
Wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif batas atas naik dari Rp155 per penumpang per km menjadi Rp207 per penumpang per kilometer.
- Tarif batas bawah naik dari Rp95 per penumpang per km menjadi Rp128 per penumpang per kilometer.
Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif batas atas naik dari Rp172 per penumpang per km menjadi Rp227 per penumpang per kilometer.
- Tarif batas bawah naik dari Rp106 per penumpang per km menjadi Rp142 per penumpang per kilometer.