HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikabarkan bakal menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan depan.

“Minggu (pekan) depan infonya. Info dari Karo Wabprof seperti itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9).

Meski demikian, Dedi belum memberikan informasi lebih lanjut terkait tanggal pasti pelaksanaan sidang etik terhadap anak buah Irjen Ferdy Sambo itu.

Seperti diketahui, Hendra merupakan salah satu dari tujuh perwira Polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun Keenam tersangka lainnya yakni :

  1. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  3. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  4. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  6. Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri dan juga tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.