HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hari ini secara resmi memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, terpidana kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika, Selasa (6/9).
Rika juga mengatakan, Ratu Atut masih diberikan kewajiban menjalani bimbingan yang disiapkan oleh pemerintah. Itu merupakan syarat mutlak sebelum Atut dinyatakan bebas secara murni.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggaran. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Selain itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp79 miliar.