Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Ratu Atut Bebas Dari Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hari ini secara resmi memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, terpidana kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika, Selasa (6/9).

Rika juga mengatakan, Ratu Atut masih diberikan kewajiban menjalani bimbingan yang disiapkan oleh pemerintah. Itu merupakan syarat mutlak sebelum Atut dinyatakan bebas secara murni.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggaran. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Selain itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp79 miliar.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.

Komisi I Anggap Pemerintah Kurang Serius Jaga Keamanan Data

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta memberikan respons menohok kepada pemerintah atas adanya kasus kebocoran data kembali yang melanda Indonesia. Kali ini kasus itu dialami oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru