HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kombes Agus Nurpatria yang merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo di Polri diduga berperan cukup besar untuk menghambat proses penyidikan pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itulah yang kemudian rencananya akan didalami oleh Komisi Kode Etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) .
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” kata Dedi, Selasa (6/9).
Dedi mengungkapkan, peran Agus tidak hanya melakukan pengrusakan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, namun diduga ada peran lain yang dilakukannya.
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tukasnya.
Persidangan kode etik akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.
Dedi menambahkan, para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.
“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tukasnya.
Sementara itu, dalam sidang etik Kombes Agus hari ini rencananya akan menghadirkan 14 saksi.
“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” jelasnya.
Terkait banyaknya saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Dedi mengatakan hasil dari sidang KBP ANP akan disampaikan Rabu (7/9)