Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9). Pembebasan terpidana kasus suap Djoko Tjandra itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno.

Masjuno mengatakan, pembebasan bersyarat pada hari tak hanya diberikan kepada Pinangki, tetapi juga kepada sejumlah narapidana lainnya di Lapas Wanita Tangerang, salah satunya yakni Ratu Atut Chosiyah yang merupakan terpidana dari kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati dan Desi Arryani,” ucapnya.

Masjuno mengatakan, mantan Jaksa yang terseret dalam kasus suap terpidana korupsi Djoko Tjandra itu per hari ini sudah menjalani penahanan selama kurang lebih 2 tahun.

“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.

Sebagai informasi, Pinangki divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra yang pada saat itu berstatus buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Namun usaha Pinangki membebaskan Djoko Tjandra terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki. Namun Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru