HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan perihal penyesuaian tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9) besok.

Budi mengklaim, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah dilakukan pemerintah beberapa hari lalu.

“Penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan. Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Budi (5/9).

Terkait dengan penyesuaian tarif ojol ini, Menhub mengaku telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk lebih insentif dalam menjalin komunikasi dengan mitra pengemudi ojol serta pihak aplikator.

Tak hanya tarif ojol, Kemenhub juga diketahui bakal melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. Yaitu, terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub terhitung telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Padahal, penyesuaian tarif itu mulanya dijadwalkan berlaku mulai 14 Agustus 2022.

Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat saat ini.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona. Berikut rincian tarifnya :

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya +jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).